JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah bisa melakukan perpanjangan masa berlaku. Polda Metro Jaya pun memberikan dispensasi hingga akhir bulan ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menghentikan sementara layanan perpanjangan SIM hingga sistem jaringan pulih kembali. Dispensasi akan diberikan selama dua hari, terhitung sejak jaringan pulih.
Namun, kebijakan mengenai dispensasi tersebut berubah. Sekarang, dispensasi yang diberikan hingga 18 hari.
1. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
2. Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Terkait biaya perpanjangan, SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/12/085200515/dispensasi-perpanjangan-sim-berubah-sampai-31-agustus