Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Kompas.com - 07/08/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) selama 5 hari kerja, mulai hari ini, Senin (7/8/2023) sampai Jumat (11/8/2023).

Aturan gage akan dibagi dalam dua waktu penerapan, yakni pagi - siang mulai jam 06.00 sampai 10.00, dan sore - malam mulai jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

Untuk lokasi penerapannya, gage diberlakukan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan supaya tidak menerima sanksi, berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Korlantas Polri Gelar Latihan Uji Praktik SIM Versi Baru

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka

Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diperbarui, Tes Zig-zag dan Angka 8 Dihapus

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

Baca juga: Polisi Bicara Kemungkinan Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Listrik

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com