Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Selesai, Perpanjangan SIM Bisa Dimulai Kembali Hari Ini

Kompas.com - 04/08/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), usai sempat dihentikan pada 2-3 Agustus 2023 karena ada perbaikan server.

Sehingga para pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa dispensasi, yaitu 2-3 Agustus 2023, bisa segera melakukan perpanjangan SIM pada hari ini, Jumat (4/8/2023).

"Pemberitahuan. Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server pada data center korlantas," tulis keterangan resmi Polri di Instagram @tmcpoldametro, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Insentif Motor Listrik Mau Diubah, Aismoli Harap Tumbuh Signifikan

Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran- Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran

"Bagi SIM yang habis masa berlaku pada 2-3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada 4 Agustus 2023," lanjut pengumuman tersebut.

Artinya para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 2-3 Agustus 2023, dapat melakukan perpanjangan pada Jumat, 4 Agustus 2023 tanpa harus membuat baru.

Namun, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hari ini, maka tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus melalui pembuatan SIM baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com