Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Kaca Film Mobil yang Sudah Waktunya Diganti

Kompas.com - 28/07/2023, 09:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film mobil juga memiliki usia pakai. Idealnya, perlu diganti dalam lima tahun sekali. Tapi, mungkin juga lebih cepat jika ciri-ciri fisiknya sudah terlihat.

Kaca film pada mobil memiliki banyak fungsi. Beberapa di antaranya juga memiliki fungsi yang cukup vital. Salah satunya adalah menjaga kabin tetap sejuk.

Baca juga: Ingat, Kaca Film Mobil Juga Ada Masa Usia Pakai

Saat kaca film sudah mulai menunjukkan kerusakan, maka perlu untuk segera diganti. Agar kemampuannya dalam menahan sinar matahari dapat tetap maksimal.

Mukhlis, dari Bengkel Rina Jaya Film, spesialis kaca film mobil dan gedung, mengatakan, ciri-ciri kaca film yang rusak bisa dilihat dari fisiknya.

"Warnanya terlihat pudar dan lapisan kaca film mulai scratch atau bergaris. Kemudian, bisa juga bergelombang," ujar Mukhlis kepada Kompas.com di Pasarsegar, Cinere, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.

Baca juga: Kaca Film Gelap Tidak Menjamin Kabin Mobil Lebih Sejuk

Mukhlis menambahkan, kaca belakang jadi bagian yang paling sering bergelombang. Namun, biasanya ini terjadi pada kaca film yang murah.

"Pada beberapa mobil, kaca belakang kan ada pemanasnya untuk menghilangkan kabut alias defogger. Itu yang bikin kaca film jadi cepat bergelombang," kata Mukhlis.

Christopher Sebastian, Founder & CEO dari Makko Group, mengatakan, hal yang senada terkait ciri-ciri fisik dari kaca film yang sudah waktunya diganti.

"Warna kacanya hitam, berubah jadi keungu-unguan. Jika warnanya silver, warnanya jadi lebih bening. Kemudian, sudah timbul banyak gelembung besar," kata Christopher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau