Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Bisa Tolak Tilang jika Polisi yang Bertugas Tidak Punya Sertifikat

Kompas.com - 10/07/2023, 15:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, petugas tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, melainkan juga menertibkan pelanggaran melalui edukasi, teguran, dan imbauan.

Menarik ialah saat ini petugas yang berhak menilang ialah polisi yang sudah memiliki sertifikat.

Hal tersebut sesuai pernyataan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi yang mengatakan hanya petugas bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.

Baca juga: Kendaraan Listrik Gratis Masuk Ancol

Polisi mengamankan dua mobil Honda Brio beserta pengemudinya yang bikin konten media sosial berlatar Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi mengamankan para mahasiswa itu karena mobil tidak ada TNKB dan pakai knalpot bersuara nyaring.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polisi mengamankan dua mobil Honda Brio beserta pengemudinya yang bikin konten media sosial berlatar Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi mengamankan para mahasiswa itu karena mobil tidak ada TNKB dan pakai knalpot bersuara nyaring.

Lantas bisakah masyarakat yang terjaring operasi dan diterangai melakukan pelanggaran menolak ditilang manual jika petugas tidak bisa menunjukkan sertifikat?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menilai, jika mengacu pada instruksi Kakorlantas maka pada dasarnya pengemudi mobil atau pengendara motor bisa menolak.

"Penjelasan, prinsip bahwa petugas yang melakukan penilangan harus memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

"Kemudian penegasan dari Kakorlantas bahwa pelanggar memiliki hak menolak apabila petugas penilang tidak memiliki sertifikat. Penegasan Korlantas kalau tidak salah demikian," ujarnya.

Namun Budiyanto mengatakan, kepolisian pasti sudah mengantisipasi hal tersebut karenanya anggota yang betugas sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Sayembara Puisi Pelajar Indonesia 2021 Digelar di Rusia

21 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot resing atau kenalpot modifikasi atau kenalpot bising, langsung dilakukan tilang non elektronik atau tilang ditempat usai terjaring aksi balap liar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), malam kemarin.DOK SATLANTAS POLRESTA BARELANG 21 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot resing atau kenalpot modifikasi atau kenalpot bising, langsung dilakukan tilang non elektronik atau tilang ditempat usai terjaring aksi balap liar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), malam kemarin.

"Menurut hemat saya yang penting bahwa penyidik dan atau penyidik pembantu sudah memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu," ujar dia.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2023 pihaknya akan menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif.

Ada 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com