Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2023

Kompas.com - 10/07/2023, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin (10/7/2023). Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 23 Juli 2023.

Sebelumnya, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca juga: Populerkan Visi Elektrifikasi, Lexus Selenggarakan Kegiatan Eksibisi Bertema Lexus Electrified: Aethereum

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh, Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” ujar Eddy.

Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Minggu (9/7/2023), setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca juga: Tidak Perlu Ribet, Ini Cara Atur Kaca Spion Mobil yang Benar

 

Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com