JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Benny K Harman, meminta agar masa perpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan tiap lima tahun sekali dihapus. Dia curiga praktek perpanjangan SIM jadi sampingan polisi mencari uang.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menolak usul tersebut dan mengatakan SIM memang perlu diperpanjang sebab berurusan dengan kompetensi dan kemampuan berkendara.
Baca juga: Perpanjangan SIM Idealnya 2 Tahun Sekali
Sony mengatakan, SIM diperpanjang saja perilaku berkendara di Indonesia terbilang buruk apalagi tidak diperpanjang. Hal ini terjadi karena ada dua faktor, yaitu pertama penegakan yang kurang keras dan kedua edukasi yang belum maksimal.
Padahal jika kedua hal tersebut dilakukan dengan baik, Sony percaya perilaku berkendara orang Indonesia ikut meningkat. Hal tersebut kata dia dapat dilihat dari orang Indonesia yang berkerja jadi pengemudi di sektor tambang.
"Ketika kita berada di perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), tambang, itu perilaku dari pengemudinya sudah bagus semua," ujar Sony kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
"Orang Indonesia yang ada di situ bagus semua, kenapa, pertama karena mereka selalu menyegarkan kemampuan dia dalam bekerja dalam mengemudi, minimal setahun sekali," ujar Sony.
Baca juga: Pakar Sebut SIM Memang Harus Dipantau dan Diperpanjang
"Kedua kalau melakukan kesalahan sampai dua kali bisa dikeluarkan dan yang dikeluarkan itu di blacklist di email disebar ke grup terkait, jadi di manapun dia mau bekerja di perusahaan tambang dia akan langsung ditolak," kata Sony.
"Berarti ada dua t, kanertama ialah penegakan hukum jadi kalau penegakan tidak tegas sama saja, kedua aturan memang harus dikeraskan, lewat edukasi setahun sekali atau dua tahun sekali," kata dia.
Pria yang sudah berkecimpung di dunia safety driving sejak 1994 itu bahkan mengatakan, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali sebetulnya terlalu lama dan idealnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Baca juga: Honda Segarkan Motor Klasik GB350, Harga mulai Rp 59 Jutaan
"Bahkan menurut saya lima tahun itu saya tidak setuju mestinya dibikin dua tahun. Lebih cepat. Tapi dengan catatan tadi sistemnya benar," kata Sony.
Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan tertentu sehingga memang perlu terus diperbarui.
"Kemampuan seseorang, kesehatan, dan sikap perilaku, kecerdasan dan dalam memiliki atau ada batas tertentu atau bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan kembali pada waktu atau periode tertentu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.