Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM Idealnya 2 Tahun Sekali

Kompas.com - 07/07/2023, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali disorot. Anggota Komisi III Benny K Harman meminta agar masa perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali dihapus.

Benny curiga praktek perpanjangan SIM jadi sampingan polisi mencari uang tambahan. Hal itu disampaikan Benny saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kakorlantas Polri, pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), dengan tegas menolak usulan tersebut. Menurut dia SIM memang perlu diperpanjang sebab berurusan dengan kompetensi berkendara.

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Pria yang sudah berkecimpung di dunia safety driving sejak 1994 itu bahkan mengatakan, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali sebetulnya terlalu lama dan idealnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

"Bahkan menurut saya lima tahun itu saya tidak setuju mestinya dibikin dua tahun. Lebih cepat. Tapi dengan catatan tadi sistemnya benar," kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (6/7/20230).

"Mengapa dua tahun sekali, karena kondisi mental dan fisik seseorang pengguna kendaraan itu setiap menit setiap jam, hari, bulan, dan tahun pasti berubah. Kita tidak pernah tahu yang namanya umur dan kemampuan pasti menurun," ujarnya.

Baca juga: Banyak yang Arogan di Jalan, Polisi Pastikan Pelat RF Tidak Sakti Lagi

Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016KOMPAS.com/Ryana Aryadita Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Kemudian, keharusan perpanjang SIM juga sudah melalui kajian dari beberapa aspek antara lain aspek kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani yang ditentukan dari hasil tes psikologi.

"Itu gunanya untuk menjaga mereka (pemilik SIM) untuk lebih fokus lagi dan paham potensi bahaya, memperbaharui apa bahaya kecelakaan, dan memastikan mereka paham serta menjaga perilaku di jalan raya," kata Sony.

"Dan itu harus dilakukan sesegera mungkin bukan tiap lima tahun sekali. Lima tahun saja sudah keburu basi, apalagi jika mau dihilangkan," ujar Sony.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menilai jika letak masalahnya ialah perpanjangan SIM dijadikan objek cari uang maka hal itu yang mesti dibenahi bukan menjadikan SIM sekali seumur hidup.

Bangkai Bus DPRD Surabaya usai terlibat kecelakaan di Tol Paspro, Kamis (18/5/2023).Dok Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Bangkai Bus DPRD Surabaya usai terlibat kecelakaan di Tol Paspro, Kamis (18/5/2023).

Alasannya kata Budiyanto, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan sehingga perlu terus dipantau, diawasi dan diperbarui.

"Apabila ada kecurigaan atau dugaan bahwa perpanjangan SIM hanya akan digunakan ladang pungli, solusinya sistem pengawasan diperketat dan aturan dilaksanakan dengan tegas dan konsisten," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Pengawasan bisa dari internal, eksternal maupun masyarakat. Pengawasan internal ada Propam dan Itwasda. Sedangkan pengawasan eksternal ada Ombusdman, KPK dan sebagainya," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau