Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Kompas.com - 20/06/2023, 15:03 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM juga merupakan bentuk kompetensi seseorang dalam mengemudikan mobil atau sepeda motor.

Selain melayani SIM A dan C, Polri juga mengakomodir SIM internasional. SIM ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi sebelum berkendara di luar negeri.

Untuk diketahui, jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

Baca juga: Kejurnas Drag Race Tasikmalaya Digelar Akhir Pekan Ini

Sementara itu, SIM internasional yang diterbitkan oleh Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi pemohon yang ingin mendaftar, prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan secara online melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.Stanly/Otomania SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

Soal biayanya, pembuatan SIM internasional ditur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

SIM internasional juga memiliki masa berlaku. Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM Internasional masa berlakunya hanya 3 tahun.

Baca juga: Waspada Modus Kejahatan di Puncak Bogor, Ban Mobil Disiram Pakai Oli

Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pemohon yang ingin membuat SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
-Foto nampak 2 kancing kemeja
-Warna latar belakang putih
-Warna kemeja dan/hijab tidak berwarna putih
-Tidak menggunakan kacamata
-Wajah menghadap kamera
-Tidak menggunakan kontak lens/softlens
-Bukan foto hitam putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com