JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi salah satu syarat wajib untuk mengemudikan kendaraan.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai motor, mobil, maupun truk dan bus maka dapat ditilang oleh polisi.
Kepemilikan SIM sekaligus menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Saksi Kecelakaan Marquez, Nakagami Sebut Kesalahan pada Honda RCV213V
Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui aturan, biaya, serta syarat pembuatan SIM, khususnya buat SIM A dan C.
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan syarat administrasi bagi pemohon SIM.
Salah satu yang baru adalah diwajibkannya sertifikat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Baca juga: Penjelasan Pelaku Pelindasan di Cakung Hanya Kena Pasal Lalu Lintas
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi telah menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.
“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Tora, saat ditemui Kompas.com belum lama ini.
“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata dia.
Baca juga: Mitsubishi Siapkan Mobil Listrik Mungil untuk Jegal Wuling Air EV
Berikut ini syarat bikin SIM di dalam Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9:
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;