Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Sekarang Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Ini Aturan Hukumnya

Kompas.com - 20/06/2023, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan mengetatkan aturan wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Mengingat saat ini pembuatan SIM di RI sangatlah mudah.

"Di Indonesia Rp 100.000 bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak dari kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri, mengutip laman resmi Humas Polri, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bukan Aturan Baru

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yabg diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya, pemohon SIM juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Baca juga: Mitsubishi Siapkan Mobil Listrik Mungil untuk Jegal Wuling Air EV

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM
Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

Baca juga: Diskon Mobil Listrik di Jakarta Fair 2023 Tembus Rp 10 Juta

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucap dia.

Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mulai Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan D. Lalu Rp 100.000 untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120.000. Adapun khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com