JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan antara pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor di daerah Cakung, Jakarta Timur, menyita banyak perhatian, karena korban sampai meninggal dunia. Pelaku bisa dikenakan sanksi yang berat, termasuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diketahui pengemudi mobil berinisial O menabrak pengendara motor berinisial MBP. Korban terseret beberapa meter setelah ditabrak dan terlindas mobil pelaku.
Baca juga: Viral Video Truk Pakai Roda Modifikasi dari Besi
Video rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut juga viral di berbagai platform media sosial. Disebutkan bahwa kejadian bermula karena insiden serempetan.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa kepemilikan dari SIM sewaktu-waktu bisa dicabut.
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Video Viral Kerumunan Laron Sebabkan Kecelakaan Motor Beruntun
Pasal 314 juga menegaskan kembali soal pencabutan SIM. Pasal tersebut berbunyi, "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."
Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal, maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi,
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.