JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga (Persero) Tbk mau menaikan tarif dua ruas tol yang menghubungkan Jakarta ke Bandung, yakni Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dalam waktu dekat.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, Selasa (23/5/2023).
Adapun penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan Nomor Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Baca juga: Benelli Akan Bikin Saingan Kawasaki Ninja ZX-25R
“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis unggahan tersebut.
Namun, tidak dijelaskan kapan tarif kenaikan terbaru itu akan berlaku. Jasamarga Metropolitan hanya menyebut tarif akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat.
View this post on Instagram
Sebagai informasi, tarif kedua tol yang menghubungkan Jakarta dan Bandung ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada Januari 2021 atau dua tahun lalu.
Sementara menurut Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 menyebutkan, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Baca juga: PO Agra Mas Buka Trayek Baru Pekalongan – Parung
Berikut rincian rencana kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi berdasarkan tarif terjauh di kedua tol tersebut.
Tol Cipularang
SS Dawuan-SS Padalarang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.