Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 06:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian mobil yang mendapat hak prioritas dihalangi kendaraan lainnya kembali terulang. Kali ini, video yang beredar di media sosial merekam aksi pengemudi motor sport yang menggeber mesin motor sambil menghalangi laju mobil pemadam kebakaran alias damkar.

Video tersebut diunggah oleh akun @infocegatansukoharjo, Senin (22/5/2023). Dalam rekaman itu, mulanya terlihat iring-iringan mobil damkar yang hendak melewati persimpangan menuju lokasi kebakaran.

Rombongan mobil damkar tersebut terlihat melewati salah satu ruas jalan yang lalu lintasnya cukup ramai, sehingga membuat para pengguna jalan harus menepikan kendaraannya.

Baca juga: Benelli Akan Bikin Saingan Kawasaki Ninja ZX-25R

Tak berselang lama, terlihat pengendara motor sport tiba-tiba menyusul ke depan mobil damkar tersebut sambil menggeber mesin motornya.

Pengendara motor Yamaha R25 nantang petugas damkar sampai nekat bleyer-bleyer dan halangi laju mobil pemadam yang sedang bertugas,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS CYBER MEDIA (@infocegatansukoharjo)

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama. Sebab, terkait etika, di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.

“Boleh jadi, kendaraan pemadam yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting,” ujar Edo.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, mobil pemadam kebakaran masuk ke dalam daftar kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan raya.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: PO Agra Mas Buka Trayek Baru Pekalongan – Parung

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com