Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mal Diminta Siapkan SPKLU dan Parkir Khusus Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan RI memerintahkan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan untuk mulai menyediakan Stasiun Pengisian Kendaaan Listrik Umum (SPKLU) dan parkir prioritas bagi pengendara kendaraan listrik.

Instruksi tersebut sebagai upaya mendorong percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai transportasi jalan sesuai amanat di Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Perintah atas nama Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendag No 3 Tahun 2023 tentang penyediaan SPKLU dan tempat parkir prioritas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (battery electrical vehicle/BEV).

Dalam beleidnya, dinyatakan tujuan kebijakan tersebut adalah memperbesar populasi BEV di Indonesia.

Selain itu, pengelola juga diminta untuk membantu melakukan publikasi dan promosi secara masif saat penyelenggaraan berbagai acara yang digelar oleh pusat perbelanjaan baik secara maupun media publikasi lainnya terkait penyediaan SPKLU itu.

"Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 April 2023," tulis edaran tersebut yang kemudian disahkan oleh Mendag Zulkifli.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menggulirkan banyak program menarik supaya masyarakat mau mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat.

Paling baru, setiap pembeli motor listrik diberikan subsidi senilai Rp 7 juta. Sementara pembeli mobil listrik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya didiskon 10 persen sehingga hanya dikenakan 1 persen PPN.

Selain itu, pemerintah telah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk BEV yang diproduksi secara lokal dengan syarat mampu memenuhi TKDN tertentu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/24/072200715/mal-diminta-siapkan-spklu-dan-parkir-khusus-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke