JAKARTA, KOMPAS.com – Uji tipe yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan wajib dilakukan setiap kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan agar kendaraan bisa memperoleh surat-surat sah.
Bukan cuma buat kendaraan konvensional, uji tipe juga dilakukan buat mobil dan motor listrik yang mulai menjadi tren.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tipe bagi kendaraan listrik.
Baca juga: Video Viral Anak Kecil Terjepit di Roda Sepeda Motor
“Bahwa pengujian tipe yang kami lakukan, sebelum bisa diproduksi secara massal atau impor secara massal, harus melalui pengujian tipe. Di mana ada serangkaian pengujian yang prinsipnya sama dengan pengujian kendaraan-kendaraan BBM,” ujar Dewanto di Jakarta (20/5/2023).
“Namun kendaraan listrik ditambah pengujian lain. Sesuai aturan yang kami buat, ada uji baterai, kemudian uji suara noise, dan uji lainnya,” kata dia.
Menurutnya, ada 9 macam pengujian baterai yang di antaranya seperti digetarkan , dipanaskan, dibanting, dan sebagainya.
Baca juga: Pindad Maung 4x4 Seken Dijual, Harga Rp 900 Jutaan
“Uji baterai ini memang persyaratannya adalah cukup melampirkan tes report dari pabrikan baterai, sesuai standar UNR 100 untuk mobil atau UNR 136 untuk sepeda motor,” ucap Dewanto.
“Lulus, dapat sertifikat, itu dilampirkan ke kami pada saat pelaksanaan pengujian tipe,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat 4 pengujian tambahan yang dilakukan untuk memeriksa perlindungan kontak.
Baca juga: Test Drive K-Kooper, Mobil Listrik Termurah di Indonesia Cuma Rp 85 Juta
“Kami ada lab pengujian di Cibitung, namanya balai pengujian laik jalan dan sertifikat kendaraan bermotor,” kata Dewanto.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, kemudian resistensi isolasi, dan keselamatan fungsional terhadap kendaraan listrik tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Desain Wuling Binggo Sudah Terdaftar di Indonesia
Berikut ini daftar pengujian baterai kendaraan listrik yang dilakukan Kemenhub:
- Vibration (getaran)
- Thermal shock and cycling (tes panas dan siklus baterai)
- Mechanical impact (uji dapat dilakukan sebagai komponen atau vehicle based ditentukan oleh manufacturer)
- Fire resistance (daya tahan api)
- External short circuit protection (perlindungan korsleting)
- Overcharge protection (perlindungan waktu cas berlebih)
- Over-discharge protection (perlindungan over-discharge)
- Over-temperature protection (perlidungan suhu berlebih)
- Emission (khusus baterai dengan pengisi cairan)
Tambahan kriteria yang diterima untuk beberapa item uji:
- Tidak ada cairan yang tumpah
- Pecah (khusus baterai tegangan tinggi)
- Tidak ada percikan api
- Tidak ada ledakan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya