Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bocah SMP Pamer HR-V Baru Berujung Kecelakaan

Kompas.com - 21/05/2023, 13:09 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Honda HR-V keluaran terbaru terbalik di salah satu ruas jalan. Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama Monkey_D.luffy, awalnya terlihat bocah SMP tengah pamer mobil baru kepada teman perempuannya. Pelajar SMP itu juga sempat berjoget-joget sambil mendengarkan lagu di dalam mobil.

Pada rekaman yang sama terlihat mobil Honda HR-V yang terbalik di tengah jalan. Terdengar juga tangisan bocah SMP tersebut setelah mobilnya terbalik.

Baca juga: Cedera Parah, Pol Espargaro Nyaris Pensiun dari MotoGP

Berdasarkan pengakuan pemilik akun Instagram @sondanghalilintar, Minggu (21/5/2023), mobil yang kecelakaan tersebut sedang dikemudikan oleh temannya.

Saat itu, pengemudi sedang belajar menyetir mobil namun tiba-tiba kehilangan kendali hingga menabrak pohon dan terbalik. Alhasil, bagian depan dan atap mobil rusak parah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andi Resky Mugaib (@sondanghalilintar)

 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.

Baca juga: Alasan MTF Belum Mau Berikan Kredit ke Motor Listrik

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.

Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau