Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Lokasi dan Jam Operasional Samsat di Semarang

Kompas.com - 03/04/2023, 12:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat dilakukan mudah melalui layanan Samsat online. Jika terlambat, membayar dalam waktu dua tahun akan terblokir oleh sistem. 

Dilansir akun instagram resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/4/2023), pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo. 

Baca juga: Warga Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sakpole

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mas Sajak (@massajak)

Selanjutnya di Kota Semarang, pembayaran pajak itu dapat dilakukan di sejumlah kantor Samsat dan di posko pelayanan keliling. Syaratnya, wajib pajak membawa kartu identitas diri berupa KTP dan STNK kendaraan. 

Ilustrasi STNK dan BPKB. Daftar daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Daftar daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif.

Adapun, pelayanan Samsat dimulai sejak pukul 08.00-14.00 WIB, Senin-Jumat. 

Berikut ini, lokasi pelayanan Samsat di Semarang, yaitu: 

Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB Sudah Dilakukan di Beberapa Daerah

Samsat Semarang I: 

Samsat Induk, Samsat Bank Jateng, dan Kampus Unnes 

Kantor Kecamatan Ngaliyan

Kantor Kecamatan Mijen

Samsat Semarang II: 

Samsat Keliling di depan SMK N 7 Semarang

Samsat Keliling Polines 

Plaza Simpang Lima Semarang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau