SEMARANG,KOMPAS.com - Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat dilakukan mudah melalui layanan Samsat online. Jika terlambat, membayar dalam waktu dua tahun akan terblokir oleh sistem.
Dilansir akun instagram resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/4/2023), pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Warga Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sakpole
View this post on Instagram
Selanjutnya di Kota Semarang, pembayaran pajak itu dapat dilakukan di sejumlah kantor Samsat dan di posko pelayanan keliling. Syaratnya, wajib pajak membawa kartu identitas diri berupa KTP dan STNK kendaraan.
Adapun, pelayanan Samsat dimulai sejak pukul 08.00-14.00 WIB, Senin-Jumat.
Berikut ini, lokasi pelayanan Samsat di Semarang, yaitu:
Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB Sudah Dilakukan di Beberapa Daerah
Samsat Semarang I:
Samsat Induk, Samsat Bank Jateng, dan Kampus Unnes
Kantor Kecamatan Ngaliyan
Kantor Kecamatan Mijen
Samsat Semarang II:
Samsat Keliling di depan SMK N 7 Semarang
Samsat Keliling Polines
Plaza Simpang Lima Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.