SEMARANG,KOMPAS.com - Pemerintah Jawa Tengah memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sakpole.
Pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan masa berlaku lima tahun, dapat dilakukan tanpa mengantre di kantor pelayanan Samsat.
Aplikasi Sakpole saat ini telah terkoneksi layanan channel perbankan. Proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara non tunai, atau transfer melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya
Berikut ini adalah tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Sakpole:
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sambara
Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE
Cara cetak SKPD di kantor Samsat
Kemudian, setelah seluruh tahapan pembayaran beres, untuk pencetakan SKPD bisa dilayani di Kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.