Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK

Kompas.com - 02/03/2023, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan proses penjualan kendaraan, pemilik diharuskan melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak menjadi beban pajak karena dapat terkeja pajak progresif, atau menghindari penghapusan data.

Mengingat penghapusan data kendaraan diberlakukan untuk tiap kendaraan yang tak menuntaskan pajak secara dua tahun berturut usai masa berlaku STNK habis (pajak 5 tahunan).

Pada wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif ini tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK

Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen. Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi meningkat. Oleh karena itu, lebih baik langsung diblokir saja STNK setelah sudah dijual kendaraannya.

Baca juga: Kredit Calya-Sigra di Jawa Tengah, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Baca juga: Macet Puluhan Jam, Pengusaha Truk Keluarkan Uang Lebih buat Sopir

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK;

1. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
2. Pilih Menu PKB
3. Pilih Pelayanan
4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
6. Unggah kelengkapan dokumen
7. Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com