Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus Kecelakaan Maut, Truk Wajib Pakai Bemper Belakang atau RUP

Kompas.com - 21/03/2023, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus tabrak belakang truk kondisi mobil parah karena mobil masuk ke kolong truk yang tinggi. Karena itu truk mesti memakai bemper atau rear underrun protection (RUP).

RUP menjadi salah satu perangkat tambahan yang krusial. Sebab sasis truk berada pada posisi lebih tinggi. Jika mobil menabrak bagian belakang truk, sasis atau badan truk langsung menghantam kepala pengemudi.

Baca juga: Bahaya, Jangan Nyalakan Wiper Saat Kaca Mobil Kering

Contoh kecelakaan fatal yang terjadi ialah kecelakaan yang melibatkan atlet bulu tangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa. Syabda meninggal dunia usai sedan Toyota Camry yang ditumpanginya menabrak bagian belakang truk.

Perisai belakang trukdoc Djoko Setijowarno Perisai belakang truk

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya terus mendorong semua truk wajib dilengkapi dengan RUP atau bumper belakang.

“Untuk penurunan fatalitas, kami mendorong semua kendaraan barang wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang (RUP). Sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang,” ucap Wildan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan, ketentuan RUP sebetulnya sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Baca juga: Fasilitas Uji Kendaraan Baru Bekasi Bisa Dorong Ekspor Mobil CBU

Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP trukTribun Jateng/Permata Putra Sejati Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP truk

Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang dalam bahasa Indonesia tersebut yang tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.

Danto menjelaskan, RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen.

Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

Truk tronton R 1916 BT terparkir di Barat komplek kantor Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sopir bernama Yadi (62) sempat memarkirkan truk itu di sana. Ia pingsan di kantor polisi, lalu dinyatakan meninggal dunia di RSUD Wates beberapa jam kemudian.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Truk tronton R 1916 BT terparkir di Barat komplek kantor Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sopir bernama Yadi (62) sempat memarkirkan truk itu di sana. Ia pingsan di kantor polisi, lalu dinyatakan meninggal dunia di RSUD Wates beberapa jam kemudian.

Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.

Pasal 15

Ayat 1
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.

Ayat 2
Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Pasal 16

Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:

  1. menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
  2. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
  3. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter
  4. dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat; dan
  5. terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau