JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus tabrak belakang truk kondisi mobil parah karena mobil masuk ke kolong truk yang tinggi. Karena itu truk mesti memakai bemper atau rear underrun protection (RUP).
RUP menjadi salah satu perangkat tambahan yang krusial. Sebab sasis truk berada pada posisi lebih tinggi. Jika mobil menabrak bagian belakang truk, sasis atau badan truk langsung menghantam kepala pengemudi.
Baca juga: Bahaya, Jangan Nyalakan Wiper Saat Kaca Mobil Kering
Contoh kecelakaan fatal yang terjadi ialah kecelakaan yang melibatkan atlet bulu tangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa. Syabda meninggal dunia usai sedan Toyota Camry yang ditumpanginya menabrak bagian belakang truk.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya terus mendorong semua truk wajib dilengkapi dengan RUP atau bumper belakang.
“Untuk penurunan fatalitas, kami mendorong semua kendaraan barang wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang (RUP). Sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang,” ucap Wildan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan, ketentuan RUP sebetulnya sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.
Baca juga: Fasilitas Uji Kendaraan Baru Bekasi Bisa Dorong Ekspor Mobil CBU
Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang dalam bahasa Indonesia tersebut yang tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.
Danto menjelaskan, RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.
JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen.
Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?
Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.
Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.
Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.
Pasal 15
Ayat 1
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.
Ayat 2
Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Pasal 16
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan: