Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan insentif untuk mobil listrik rencananya akan diumumkan pada 20 Maret 2023. Namun, diundur hingga 1 April 2023.

Saat ini, pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) baru berlaku untuk roda dua. Sedangkan roda empat dan bus, masih ditunda pemberlakuannya.

Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih menunggu ada bus listrik yang mendapatkan insentif.

Hyundai Ioniq 5 banyak diminati untuk test drive di IIMS 2023KOMPAS.com/Daafa Hyundai Ioniq 5 banyak diminati untuk test drive di IIMS 2023

"Bus ini rata-rata local content-nya belum sampai 40 persen. Tapi, kami lihat bus ini mempunyai kontribusi yang sangat banyak kepada lingkungan," ujar Luhut, saat acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Untuk diketahui, saat ini Indonesia sudah memiliki tiga pabrik yang mampu memproduksi bus listrik. Salah satunya adalah PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang diinisiasi oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik

Bus listrik buatan MAB untuk PT Bukit AsamLEO LINTANG Bus listrik buatan MAB untuk PT Bukit Asam

Sementara untuk mobil, Luhut menambahkan, sejauh ini baru dua model dari dua merek yang mendapatkan insentif. Kedua mobil tersebut adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5.

Kedua mobil listrik tersebut sudah memiliki kandungan lokal di atas 40 persen. Sebab, memang baru kedua model tersebut yang diproduksi secara lokal. Mobil listrik lainnya rata-rata didatangkan secara utuh alias completely built up (CBU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com