Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan insentif untuk mobil listrik rencananya akan diumumkan pada 20 Maret 2023. Namun, diundur hingga 1 April 2023.

Saat ini, pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) baru berlaku untuk roda dua. Sedangkan roda empat dan bus, masih ditunda pemberlakuannya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih menunggu ada bus listrik yang mendapatkan insentif.

"Bus ini rata-rata local content-nya belum sampai 40 persen. Tapi, kami lihat bus ini mempunyai kontribusi yang sangat banyak kepada lingkungan," ujar Luhut, saat acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Untuk diketahui, saat ini Indonesia sudah memiliki tiga pabrik yang mampu memproduksi bus listrik. Salah satunya adalah PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang diinisiasi oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Sementara untuk mobil, Luhut menambahkan, sejauh ini baru dua model dari dua merek yang mendapatkan insentif. Kedua mobil tersebut adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5.

Kedua mobil listrik tersebut sudah memiliki kandungan lokal di atas 40 persen. Sebab, memang baru kedua model tersebut yang diproduksi secara lokal. Mobil listrik lainnya rata-rata didatangkan secara utuh alias completely built up (CBU).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/072200315/alasan-pemerintah-tunda-pemberian-insentif-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke