Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubahan yang Dilakukan dalam Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 15/03/2023, 12:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Konversi motor listrik diharapkan dapat menekan angka emisi karbon akibat asap knalpot kendaraan. Tingginya jumlah sepeda motor yang digunakan, membuat pemerintah berpikir untuk segera mengkonversinya menjadi motor listrik.

Berbagai bentuk kebijakan pemerintah lakukan, agar masyarakat berbondong-bondong mengubah motor mesin bensin yang dimiliki menjadi motor listrik yang ramah lingkungan. Seperti pemberian insentif yang besarnya mencapai Rp 7 juta.

Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan untuk konversi motor listrik sudah ditetapkan standarnya sehingga bisa diperkirakan biaya yang dibutuhkan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 1.000 Bengkel Tersertifikasi demi Perbanyak Motor Konversi Listrik

Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023KOMPAS.com/daafa Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023

“Konversi motor listrik membutuhkan biaya sekitar Rp 15 juta, kenapa harganya sebesar itu, karena komponen yang diganti cukup kompleks, sudah diatur di Peraturan PM 65 tahun 2020 mengenai program konversi sepeda motor penggerak bahan bakar menjadi KBLBB,” ucap Inten kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan ada 3 komponen inti yang diganti meliputi baterai, kontroler dan motor listriknya.

“Motor lama yang dikonversi ini bisa diaktakan yang masih dipakai hanya rangkanya, perombakannya total,” ucap Inten.

Baca juga: Motor Konversi Dapat Insentif, Pemerintah Siapkan Pelatihan Bengkelnya

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo saat test ride di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Sabtu (18/2/2023).Doc. PT PLN (Persero) Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo saat test ride di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Sabtu (18/2/2023).

Sementara itu, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 65 TAHUN 2020 tentang konversi sepeda motor penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai dijelaskan rinciannya sebagai berikut;

Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi komponen; baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, controller atau inverter, inlet pengisian baterai, dan peralatan pendukung lainnya.

“Bengkel konversi merakit komponennya tinggal colok, rakit, tidak ada solasi dan sejenisnya, semua rangkaian listrik aman wajib berstandar SNI,” ucap Inten.

Dengan demikian, diharapkan kualitas motor listrik hasil konversi ini bisa diandalkan masyarakat sehingga ekosistem lingkungan yang bebas emisi akan terwujud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau