JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini sering muncul keluhan bahwa warga masyarakat memarkir mobil ataupun sepeda motor di jalan kompleks yang mengganggu akses keluar masuk kendaraan.
Awal Maret 2023, bahkan beredar video truk pemadam kebakaran terhambat menuju lokasi karena terhalang mobil yang parkir sembarangan. Jalan sempit dan banyaknya kendaraan parkir di jalan membuat truk pemadam berhenti.
Kemudian, pada awal Maret 2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga mengesahkan aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi.
Baca juga: Toko Aksesori Mobil Ini Beraliansi dengan Bengkel Audio di Jakarta
Truk pemadam kebakaran terhalang saat bertugas oleh mobil warga yang parkir semabrangan di jalan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan.
"Perdanya sudah disahkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mendukung langkah-langkah tegas yang dilakukan untuk meminimalisir warga parkir kendaraan di tepi jalan yang mengganggu kelancaran.
Baca juga: Aksi Komunitas Yaris Kumpulkan Sampah dan Tanam Mangrove
Parkir mobil sembarangan
"Yang menjadi orang kesal adalah sudah sering diperingatkan agar parkir tidak mengganggu jalan, namun mereka tetap abai karena menganggap dirinya parkir benar karena di dekat rumahnya atau menganggap area kekuasaannya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (15/3/2023).
Budiyanto mengatakan, warga harus sadar bahwa jalan lingkungan yang sudah diserahkan ke pemerintah telah menjadi jalan umum.
"Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan aktivitas lalu lintas umum. Mereka harus patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.
Baca juga: Mazda CX-9 Punya Fitur Baru di Kursi Belakang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.