Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Teknologi Kamera ETLE, Bisa Bergerak Sendiri

Kompas.com - 16/01/2023, 19:56 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri terus mengembangkan teknologi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan.

Terbaru, kini pihak Korlantas Polri melakukan uji coba sistem ETLE Portable. Di mana, lewat terobosan tersebut kamera yang dipasang selayaknya ELTE statis, bisa bergerak otomatis.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ETLE Portable dipasang di tempat-tempat yang paling banyak pelanggaran di wilayah cakupannya. Namun, ia tidak merinci daerah-daerah mana yang dipasang teknologi tilang terbaru ini.

Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

"ETLE Portable ini kan kita pasang di tempat-tempat yang paling banyak pelanggaran, yang risikonya menyebabkan korban jiwa. Dirlantas yang paling tahu itu titiknya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Dia menegaskan, uji coba yang sedang dilakukan merupakan soft launching untuk menguji teknologi yang diterapkan.

"Itu kan diuji coba bukan untuk diterapkan dulu ya, baru soft launching aja dulu. Teknologi itu kita uji coba. Jadi apakah saat dia memotret pelanggar lalu lintas, kemudian bisa connect dengan server kita," kata dia.

Baca juga: Simak Diskon LCGC Awal Tahun 2023

Lebih lanjut, Fadil menambahkan, penerapan ETLE Portable masih menunggu kesempurnaan teknologi. Setelah semuanya sempurna, baru akan diterapkan lebih luas guna memaksimalkan penindakan tilang di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau