JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik kembali terjadi di jalanan, yang dilakukan oleh pengguna mobil dengan pelat nomor dewa yaitu RFS. Kejadian ini direkam dengan kamera ponsel dan diunggah akun @cetul_22 di Instagram.
Bahkan, dalam video singkat tersebut, laki-laki yang menggunakan Mercedes-Benz S350 dengan pelat nomor B 2465 RFS terlihat sempat mengeluarkan senjata dari celananya.
"Terekam video amatir keributan di jalan tol, di mana lokasinya belum diketahui terekam dalam video nampak seorang laki-laki mengeluarkan senjata genggam. Mengokangnya dan memasukkan lagi ke pinggangnya," tulis keterangan pada unggahan tersebut, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Penjualan Daimler Truck Cetak Tembus 520.291 Unit di 2022
Untuk kronologi lengkapnya, belum diketahui secara jelas. Namun, dari rekaman, tampak bahwa pengemudi sempat cekcok dengan beberapa orang yang mengenakan seragam dari perkumpulan pengemudi pariwisata Karawang, Jawa Barat.
Sekelompok orang itu tampak merekam dan mengejar pengemudi yang berada di bahu jalan. Merasa terdesak dan posisinya tidak baik, pengemudi berkaus hitam itu memilih meninggalkan kejadian dan kembali memasukkan senjata genggamnya ke celana.
"Gua dikeroyok," kata pengemudi itu, menanggapi salah satu orang yang bertanya soal pistol yang sempat dikeluarkannya.
Tak ada korban dalam kejadian ini. Pihak kepolisian mengaku sedang mempelajari atas kasus tersebut.
Dari pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran beberapa waktu lalu, semua pengendara memiliki hak dan kewajiban sama di jalan. Tidak terkecuali kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dengan akhiran RFS, RFP, serta RFD.
Baca juga: Ini Fungsi Marka Jalan Chevron di Jalan Tol
“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya, dikutip dari NTMC Polri.
Fadil juga mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.
Ia juga sudah memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.
“Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu,” ucap Fadil.
Adapun RFS merupakan kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat direktur jenderal di kementerian).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram