Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Pengemudi Mobil Pelat Nomor RFS Konflik hingga Keluarkan Senjata

Kompas.com - 19/01/2023, 15:09 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik kembali terjadi di jalanan, yang dilakukan oleh pengguna mobil dengan pelat nomor dewa yaitu RFS. Kejadian ini direkam dengan kamera ponsel dan diunggah akun @cetul_22 di Instagram.

Bahkan, dalam video singkat tersebut, laki-laki yang menggunakan Mercedes-Benz S350 dengan pelat nomor B 2465 RFS terlihat sempat mengeluarkan senjata dari celananya.

"Terekam video amatir keributan di jalan tol, di mana lokasinya belum diketahui terekam dalam video nampak seorang laki-laki mengeluarkan senjata genggam. Mengokangnya dan memasukkan lagi ke pinggangnya," tulis keterangan pada unggahan tersebut, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Penjualan Daimler Truck Cetak Tembus 520.291 Unit di 2022

Untuk kronologi lengkapnya, belum diketahui secara jelas. Namun, dari rekaman, tampak bahwa pengemudi sempat cekcok dengan beberapa orang yang mengenakan seragam dari perkumpulan pengemudi pariwisata Karawang, Jawa Barat.

Sekelompok orang itu tampak merekam dan mengejar pengemudi yang berada di bahu jalan. Merasa terdesak dan posisinya tidak baik, pengemudi berkaus hitam itu memilih meninggalkan kejadian dan kembali memasukkan senjata genggamnya ke celana.

"Gua dikeroyok," kata pengemudi itu, menanggapi salah satu orang yang bertanya soal pistol yang sempat dikeluarkannya.

Tak ada korban dalam kejadian ini. Pihak kepolisian mengaku sedang mempelajari atas kasus tersebut.

Dari pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran beberapa waktu lalu, semua pengendara memiliki hak dan kewajiban sama di jalan. Tidak terkecuali kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dengan akhiran RFS, RFP, serta RFD.

Baca juga: Ini Fungsi Marka Jalan Chevron di Jalan Tol

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya, dikutip dari NTMC Polri.

Fadil juga mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.

Ia juga sudah memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.

“Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu,” ucap Fadil.

Adapun RFS merupakan kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat direktur jenderal di kementerian).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cetul_22 (@cetul_22)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
biasanya di jalan ada yg merasa istimewa/arogan karena punya plat khusus dan senjata dan ada juga merasa istimewa/arogan karena merasa punya massa atau kelompok makanya di sini semua harus kembali ke aturan, patuhi peraturan lalulintas dan saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ironis Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pengemudi Ojol Sambut Baik THR, tapi Repot Banyak Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Klaim PDI-P Ada Utusan, Jokowi: Saya Sudah Diam Lho Ya!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau