Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/01/2023, 13:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Di jalan ada rambu lalu-lintas dan marka jalan. Ketika melintasi jalan tol, ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan dan pertemuan jalur masuk dari gerbang tol, yaitu marka berupa garis menyerong.

Marka yang terdapat di ruas jalan tol tersebut dinamakan marka chevron dengan bentuk menyerong, dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Baca juga: Ide Modifikasi Royal Enfield Hunter 350 Scrambler K-Speed Custom

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol. Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan bahwa marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron mengurangi penandaan jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi kecepatan di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan kepada Kompas.com belum lama ini.

Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata dia.

Baca juga: Setelah Tesla, Giliran Ford Mustang Mach-E Jadi Mobil Jenazah

Jalan Tol Dalam Kota.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Jalan Tol Dalam Kota.

Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke