JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan dikenakan pajak yang wajib dibayar tiap tahunnya. Setiap penambahan kendaraan juga dikenakan pajak lebih besar lagi alias pajak progresif.
Besaran biaya pajak untuk kendaraan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Sehingga, kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, berbeda-beda biayanya.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Selasa (10/1/2023), dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada pasal 6, dijelaskan bahwa ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.
Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing. Jadi, tarifnya bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk menghitungnya pajak progresif, sebenarnya cukup mudah. Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta, tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:
Jadi, diasumsikan Anda ingin membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua. Selanjutnya, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.
Contohnya, NJKB suatu motor adalah Rp 25 juta. Kemudian, dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Jadi, nilai PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua adalah Rp 625.000.
PKB ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/131200915/wajib-tahu-cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan