Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Blokir Pajak Kendaraan Bikin Orang Tertib Administrasi

Kompas.com - 03/01/2023, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.

Rencana untuk menghapus kendaraan bermotor (ranmor) dari daftar regident mulai tahun 2023 jika tidak bayar pajak dianggap sebagai keputusan tepat. Sebab hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, rencana pemerintah yang akan menghapus ranmor yang sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang harus diapresiasi.

Baca juga: Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!

"Wajib kita berikan apresiasi dan kita dukung dengan tujuan untuk menjaga marwah atau wibawa undang-undang," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2023).

Budiyanto mengatakan, selain melindungi undang-undang, keputusan tersebut akan membangun disiplin masyarakat untuk taat bayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan ranmor yang wajib dilaksanakan setiap tahun.

"Sekaligus untuk membagun disiplin masyarakat taat bayar pajak dan registrasi pengesahan, serta kewajiban lainnya, sekaligus untuk tertib administrasi dan membangun data ranmor yang valid sehingga dapat digunakan sebagai dasar Kebijakan Pembangunan Nasional yang tepat," kata dia.

Baca juga: Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023

Budiyanto mengatakan, penghapusan ranmor dari daftar regident diatur dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalann No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 71 ayat 1 huruf a dan b:

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Permintaan pemilik ranmor dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi. Penghapusan regident ranmor dapat dilakukan jika:

Kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku

Pasal 74 ayat 3:

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca juga: Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

Penghapusan secara teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang Regident, melalui peringatan 3 (tiga) kali, dengan durasi peringatan; pertama selama 3 ( tiga ) bulan, peringatan kedua selama 1 (satu) bulan dihitung dari masa peringatan pertama berakhir dan peringatan ketiga selama 1 (satu) bulan dihitung dari waktu peringatan kedua berakhir/habis.

Total waktu ranmor dapat dihapus dari daftar regident setelah mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali, kurang lebih 5 (lima) bulan atau masuk pada bulan keenam dari peringatan pertama, ranmor yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dihapus dari daftar regident.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
orang di desa tertawa membaca berita ini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau