Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Blokir Pajak Kendaraan Bikin Orang Tertib Administrasi

Kompas.com - 03/01/2023, 11:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com- Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.

Rencana untuk menghapus kendaraan bermotor (ranmor) dari daftar regident mulai tahun 2023 jika tidak bayar pajak dianggap sebagai keputusan tepat. Sebab hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, rencana pemerintah yang akan menghapus ranmor yang sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang harus diapresiasi.

Baca juga: Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!

Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).

"Wajib kita berikan apresiasi dan kita dukung dengan tujuan untuk menjaga marwah atau wibawa undang-undang," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2023).

Budiyanto mengatakan, selain melindungi undang-undang, keputusan tersebut akan membangun disiplin masyarakat untuk taat bayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan ranmor yang wajib dilaksanakan setiap tahun.

"Sekaligus untuk membagun disiplin masyarakat taat bayar pajak dan registrasi pengesahan, serta kewajiban lainnya, sekaligus untuk tertib administrasi dan membangun data ranmor yang valid sehingga dapat digunakan sebagai dasar Kebijakan Pembangunan Nasional yang tepat," kata dia.

Baca juga: Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023

Suherman memanfaatkan penghapusan sanksi pajak, dengan melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda. Zintan Prihatini/KOMPAS.com Suherman memanfaatkan penghapusan sanksi pajak, dengan melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda.

Budiyanto mengatakan, penghapusan ranmor dari daftar regident diatur dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalann No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 71 ayat 1 huruf a dan b:

Permintaan pemilik ranmor dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi. Penghapusan regident ranmor dapat dilakukan jika:

Kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com