Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pelat Nomor Kendaraan Mau Dipasang Cip

Kompas.com - 02/01/2023, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, kepolisian sudah berencana untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan dengan menyematkan cip.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, nantinya pelat pelat nomor bakal dipasangi cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Yusri menjelaskan soal penggunaan cip khusus atau RFID pada pelat nomor kendaraan. Menurutnya, penggunaan cip tersebut nantinya membawa sejumlah manfaat.

Baca juga: Bengkel Ini Sedia Motor Custom Bobber, Harga Cuma Rp 19 Jutaan

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

“Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran,” ujar Yusri, dilansir dari NTMC Polri (1/1/2023).

“Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan. Di cip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya,” kata dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri secara bertahap telah mengubah warna pelat nomor kendaraan menjadi putih dari warna hitam.

Baca juga: Yamaha Rilis Motor Listrik NEO’S, Lebih Murah dari NMAX

Menurut Yusri, kepolisian telah melakukan kajian mendalam terkait keputusan perubahan warna tersebut. Dia mengatakan, warna pelat nomor kendaraan yang paling cocok adalah terang.

“Kami menyinkronkan, dari kepolisian sudah ada satu aplikasi. Dengan menggunakan teknologi tersebut, terlihat dasar yang paling bagus adalah dasar yang terang,” ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau