JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya. Bahkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, Ambulans berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran.
Untuk mendapatkan prioritas di jalan, Ambulans dibekali dengan perangkat strobo dan sirene. Sirene yang dipasang punya beberapa jenis suara yang bisa dikeluarkan dan setiap suara punya artinya sendiri.
Arti dari suara yang keluar dari sirene ambulans tersebut bisa disimak pada video yang diunggah akun NTMC dan dijelaskan oleh Briptu Putri Sarah.
Baca juga: Kasus Ambulans Berstiker Nasdem di Puncak, Kendaraan Ditilang dan Disita
Secara umum, ada empat suara yang bisa dikeluarkan dari ambulans ketika sedang berjalan. Bunyi pertama, seperti suara di palang kereta. Artinya dari bunyi tersebut adalah ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
Kedua, ada bunyi sirene yang tidak terlalu cepat. Bunyi tersebut punya arti ambulans sedang membawa pasien namun bukan dalam situasi yang darurat.
Bunyi ketiga, suara sirene yang sama namun lebih cepat. Artinya, ambulans sedang membawa pasien dalam kondisi yang kritis atau darurat.
Baca juga: PO Bin Ilyas Tambah Bus Baru, Pakai Livery Layaknya Bus Tingkat
Terakhir adalah suara sirene dengan nada yang panjang. Maksud dari suara ini adalah ambulans sedang membawa jenazah.
Sebagai pengguna jalan raya, hukumnya wajib memberikan prioritas jalan pada ambulans yang sedang bertugas. Terlepas sedang menjemput atau tidak darurat, pengguna jalan harus memberi jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.