Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal, Bunyikan Sirene di Jalan Raya, Ada Adabnya

Kompas.com - 24/12/2022, 14:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Cibubur yang melibatkan truk pengangkut pasir dan Mitsubishi Pajero Sport sudah diketahui kronologinya. Ternyata, disebabkan oleh bunyi sirene.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak TNI, Mitsubishi Pajero Sport melaju di lajur tengah. Sedangkan truk pasir, ada di lajur paling kanan. Keduanya melaju searah, lalu sampai di putaran arah, Pajero Sport memotong lajur kanan untuk putar balik sambil membunyikan sirene.

Tindakan tersebut membuat sopir truk terkejut hingga kehilangan kendali dan menabrak beton. Truk pun terguling hingga menimpa Pajero Sport.

Baca juga: Kendaraan Pakai Pelat Dewa Belum Tentu Boleh Pakai Rotator dan Sirene

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, saat akan belok hendaknya mengurangi kecepatan dan menjaga jarak.

"Jadi, yang aman dilakukan 25 meter sampai 50 meter sebelum titik belok. Ada indikasi pengemudi Pajero menyalakan sirene supaya kendaraan lain tahu bahwa dia aparat, jadi harus pada mengalah dan kasih ruang," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, Sebatu (24/12/2022).

"Tapi, harus diingat bahwa tidak semua kendaraan besar bisa berhenti seketika sekalipun si pengemudi jago. Sebab, momentum truk yang besar, muatan yang berat, sehingga sudah ada ukuran jarak berhenti mereka yang panjang," kata Sony.

Baca juga: Upaya Tekan Kecelakaan, Polisi Pasang Rotator dan Sirene di Pelintasan KA

Bahkan, ambulans yang masuk ke dalam tujuh jenis kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan sirene pun tidak bisa sembarangan membunyikannya.

Aturannya tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001, yang membahas soal standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, disebutkan bahwa semua jenis mobil ambulans hanya diizinkan untuk membunyikan sirene saat menjemput pasien. Kemudian, jika pasien sudah ada di dalam mobil, pengemudi tidak diizinkan untuk menghidupkan sirene, hanya lampu rotator saja yang diizinkan.

Disebutkan juga bahwa hanya ambulans jenazah saja yang diizikan untuk membunyikan sirene ketika jenazah ada di dalam mobil. Tapi, hanya jika ambulans tersebut bergerak dalam rombongan atau konvoi. Jika tidak dalam rombongan pengemudi, maka hanya perlu menyalakan lampu rotator saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
banyak pengendara yg gak tahu aturan meski sdh punya sim. lalu, masih perlukah sim itu?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau