JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang dilengkapi dengan sirene dan strobo kerap terlihat di jalanan. Misal mobil dinas TNI dan Polisi, sampai ambulans merupakan beberapa yang diperbolehkan untuk memakai sirene dan strobo.
Mengenai aturan kendaraan yang memakai strobo dan sirene, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut tertulis pada Pasal 134 dan 135. Pada pasal 134, dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Hak utama di sini maksudnya adalah kendaraan yang harus didahulukan saat bertemu di jalanan.
Kemudian pada pasal 135, dijelaskan kalau kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi serene.
Berikut ini deretan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya sesuai dengan urutan:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi cuma tujuh kendaraan di atas yang bisa menggunakan strobo dan sirene. Tapi harus ditekankan, kendaraan tersebut baru mendapatkan hak utama saat dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/081200515/aturan-kendaraan-yang-boleh-pasang-sirene-dan-rotator