Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNKT Sarankan Usia Bus Tidak Dibatasi, Tapi Bodi Bus Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 03/12/2022, 11:42 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata membuat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengadakan kajian khusus terkait bus pariwisata beberapa hari yang lalu di Yogyakarta.

Berdasarkan temuan KNKT dalam Forum Kehumasan dan Media Rilis “Keselamatan Bus Pariwisata di Indonesia (Studi Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Tebing Bego Bantul), kecelakaan yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia itu bisa dijadikan pembelajaran.

Salah satu penyebab tingginya angka korban jiwa dalam peristiwa tersebut adalah bodi bus yang sudah keropos sehingga kondisi tersebut kurang melindungi penumpang. Selain itu, tidak ada sabuk keselamatan pada bus tersebut yang memperparah keadaan saat itu.

Baca juga: Pentingnya Memastikan Bus Pariwisata Memiliki Izin

Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Sebanyak empat orang tewas dan 24 orang luka-luka dalam kejadian tersebut. ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Sebanyak empat orang tewas dan 24 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.

Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, mengatakan perlu diadakan pengkajian ulang terkait batas usia pemakaian angkutan orang, dalam hal ini khususnya bus pariwisata.

“Saat ini batas usia bus pariwisata dibatasi 10 tahun, setelah itu maka izin bus tersebut sudah tidak akan diberikan, kebijakan tersebut sepertinya perlu ditinjau kembali pasalnya banyak bus pariwisata justru tidak memiliki izin,” ucap Wildan.

Dia mengatakan sebagian besar bus-bus pariwisata yang sudah habis masa pakainya akan dijual ke perusahaan lain dengan standar yang lebih rendah atau perusahaan yang tidak memiliki izin.

Baca juga: Cara Menghindari Sewa Bus Pariwisata Bodong

Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.Antara Foto/Didik Suhartono Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

“Hal tersebut dapat diartikan, bus yang habis masa pakainya bukannya tidak berhenti beroperasi, namun dimanfaatkan oleh perusahaan lain untuk tetap beroperasi meski tanpa mengantongi izin,” ucap Wildan.

Dia menyayangkan fenomena tersebut, karena ujung-ujungnya jika terjadi kecelakaan yang banyak menjadi korban adalah masyarakat atau penumpang.

“Sebenarnya ada hal yang lebih penting daripada membatasi usia kendaraan, yaitu membatasi usia bodi bus, bus kan ada dua bagian, rangka atau chasis yang menyatu dengan mesin dan bodi bus sebagai kabin, nah yang perlu dibatasi usianya itu bodinya,” ucap Wildan.

Baca juga: Belum Ada Tips Mudah Memilih Bus Pariwisata yang Aman

Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)

Menurut Wildan, dengan membatasi usia bodi bus lebih pendek maka tingkat fatality pada bus pariwisata akan melandai.

“Chasis bus itu kan kokoh, itu awet bisa bertahan lebih lama jika dibandingkan dengan bodi bus, maka sebaiknya yang dibatasi adalah usia bodi bus, jika bus sudah melewati usia pakainya, maka bodi bus perlu dihancurkan,” ucap Wildan.

Dia mengatakan penghancuran bodi bus akan membuat perusahaan bus tidak menjual bus-bus yang sudah tua, tapi hanya akan memperbaiki bodinya. Sehingga, tidak ada lagi perusahaan yang nyolong-nyolong dengan tetap mengoperasikan bus pariwisata yang sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Kemenhub Bakal Wajibkan Bus Pariwisata Masuk Terminal pada Nataru

Lokasi kecelakaan bus pariwisata d tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi.Dokumentasi Ditlantas Polda Jatim Lokasi kecelakaan bus pariwisata d tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi.

Jadi, KNKT menyarankan daripada membatasi usia bus, sebaiknya yang dibatasi adalah bodi bus karena yang berdampak kepada penumpang secara langsung ketika terjadi kecelakaan adalah bagian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau