Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Mengaku Sulit Tertibkan Truk ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sulit menangani persoalan terkait maraknya truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Bahkan, pelanggaran akibat kelebihan muatan dan kelebihan dimensi meningkat tahun ini.

"Memang odol ini permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan, tapi bukan berarti kita menyerah dengan itu,” ujar Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub disitat dari Youtube Komisi V DPR RI Channel, Selasa (29/11/2022).

“Penanganan ODOL itu dilaksanakan dengan multi lembaga, multiinstansi bersama bagaimana target zero ODOL di 2023 bisa tercapai," kata dia.

Hendro mengatakan upaya hukum sudah dilakukan lintas instansi, termasuk juga dengan pendekatan yang represif.

Seperti tidak meluluskan uji kir (kelayakan) kendaraan ketika ditemui ada yang kelebihan muatan di jembatan timbang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda dan Korlantas bahwa apabila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak diluluskan KIR-nya, sehingga enggak bisa diperpanjang suratnya di Samsat," ucap Hendro.

Kemudian, kerja sama lain yang sudah dilakukan dengan memasang Weigh In Motion (WIM) di jalan tol, yang berfungsi untuk mengukur muatan kendaraan tanpa masuk jembatan timbang.

"Ini sedang uji coba di 5 lokasi, ke depan kita berkoordinasi dengan Korlantas bagaimana hasil dari WIM itu bisa meng-capture kelebihan muatan itu masuk ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement)," kata Hendro.

Selain itu berkaitan dengan penanganan hukum, Kemenhub juga sudah bersurat dengan Korlantas Polri, supaya kecelakaan kendaraan yang berkaitan dengan truk kelebihan muatan, sanksinya dikenakan pemilik barang.

"Sopir itu orang yang disuruh saja, itu sudah dijalankan dengan Korlantas. Setiap kendaraan terlibat kecelakaan karena ODOL pengusaha wajib dikenakan pidana," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/30/070200215/kemenhub-mengaku-sulit-tertibkan-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke