JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan tengah membidik besarnya potensi berbagai sektor yang terkait dalam ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB di dalam negeri.
Dikatakan oleh Direktur Bisnis UKM PT Bank KB Bukopin Tbk Yohanes Suhardi, potensi tersebut semakin nyata seiring berkembangnya pasar kendaraan listrik dan investasi pada industri terkait.
"Saya percaya ini opportunity yang terbuka lebar buat perbankan. Mungkin saja terbukanya sekaligus tidak terbuka luas, tapi sudah terbuka," kata dia dalam webinar, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Begini Nasib Mobil Listrik Pemimpin Negara dan Delegasi Usai KTT G20
"Kedua, saya percaya siapa yang duluan memulai untuk meraih kesempatan itu dengan cara yang benar akan keluar sebagai pemenang," lanjut Yohanes.
Hal senada juga dinyatakan SEVP Consumer Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk Wawan Setiawan yang menilai ekosistem KBLBB sangat besar sehingga jadi peluang bisnis pembiayaan yang besar pula.
"Ke depan BSI melihat ini potensi yang sangat besar , tidak hanya di sisi hilir tapi juga hulu. Namun kembali lagi ke kesiapan masing-masing, kami saat ini baru siap di sisi hilir," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah RI ingin membangun ekosistem kendaraan listrik berskala besar di dalam negeri, yang mencangkup sektor hulu sampai hilir.
Baca juga: Indonesia Caplok Rp 29,6 Triliun untuk Ekosistem Kendaraan Listrik
Setelah produksi mobil listrik, pemerintah pun ingin melanjutkan pembangunan industri untuk daur ulang baterai sehingga tercipta ekosistem yang lebih besar lagi.
Jika ekosistem tersebut tercipta, maka harga kendaraan listrik bisa jadi lebih terjangkau. Apalagi Indonesia memiliki kekayaan alam seperti nikel yang menjadi sumber bahan baku komponen baterai.
Kini, pemerintah dan otoritas telah menerbitkan bauran kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung ekosistem KBLBB hulu-hilir. Salah satunya, dengan dikeluarkannya kebijakan restriksi ekspor bijih nikel melalui Permen ESDM No.11 taun 2019.
Baca juga: Bahlil Ajak Australia Kembangkan Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Kemudian terkait kebijakan smelter nikel, melalui UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun mengenai kendaraan listrik, secara umum tertuang dalam Perpres 55 tahun 2019 dan turunannya.
Di samping itu, pemerintah RI juga melibatkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk konsorsium BUMN untuk berkerja sama dengan para investor dalam pengembangan kendaraan listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.