JAKARTA, KOMPAS.com - Meski bisa dilakukan secara daring melalui apilkasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Satpas ataupun layanan SIM keliling terdekat.
Pihak kepolisian saat ini menyediakan beberapa titik layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah wilayah terbatas, dengan jam operasional yang telah ditentukan. Salah satunya adalah di Tangerang Selatan.
Baca juga: Kapolri Imbau Perpanjang SIM Manfaatkan Aplikasi SINAR
Saat ini, lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan hanya ada di satu titik, yaitu ITC BSD. Jam oeprasionalnya adalah pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Perlu diingat, pada gerai SIM keliling layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Perpanjangan SIM B harus dilakukan dengan mendatangi Samsat terdekat.
Kemudian, ingat bahwa masa berlaku SIM harus belum habis pada saat perpanjangan SIM. Telat satu hari pun, pemohon hanya bisa melakukan pembuatan SIM ulang layaknya membuat SIM baru.
Baca juga: Kapolri Melarang Tilang Manual di Jalan, Kecuali Tindak Ini
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, harganya adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.
Sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemhon, di antaranya adalah fotokopi ATM SIM lama dan SIM asli. Terakhir, lampirkan bukti cek kesehatan dan bukti cek psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.