Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB

Kompas.com - 24/10/2022, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak

Instrumen tersebut sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan suatu kendaraan berpindah tangan. Paling sering dialami kalau mengurus STNK saat beli kendaraan baru atau bekas karena berpindah tangan kepemilikan.

Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDPR), BBNKB ialah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga: Ini Benturan yang Bisa Bikin Airbag Mobil Mengembang

Biaya balik nama kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Biaya balik nama kendaraan bermotor.

Sehingga tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku. Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas pun berbeda.

Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga off the road. Berbanding terbalik dengan kendaraan bekas yang hanya satu persen saja (Perda No.9 Tahun 2010).

Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp 200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1 persen dari angka tersebut, yakni Rp 2 juta.

Namun, bukan cuma itu! Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.

Baca juga: Hasil MotoGP Malaysia 2022, Bagnaia Juara, Quartararo Belum Menyerah

Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan- Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan

Mengambil contoh kasus di atas, berikut rincian perhitungan biaya balik nama-nya;

  • BBNKB: Rp 200 juta x 1 persen = Rp 2.000.000
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 200 juta x 2 persen = Rp 4.000.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000

Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus tersebut adalah Rp 6.968.000, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau