Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tol Pejagan Akibat Asap, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 19/09/2022, 13:10 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru saja terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di ruas Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di Km 253 Minggu (18/9/2022).

Kecelakaan beruntun pada jalur A arah Semarang itu disebabkan adanya aktivitas pembakaran lahan oleh warga. Kepulan asap tersebut mengakibatkan minimnya visibilitas dan membuat jarak pandang pengemudi terganggu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja, Minggu (18/9/2022), kejadian bermula saat salah satu kendaraan pribadi (SUV) melakukan perlambatan atau rem mendadak, yang mengakibatkan kendaraan di belakangnya kurang antisipasi sehingga menabrak bagian belakang.

Baca juga: Ciri Engine Mounting pada Mobil Minta Ganti

Beberapa kendaraan lain di belakangnya pun sontak membanting arah ke lajur berbeda, namun sayangnya ruang untuk menghindar tidak cukup sehingga menabrak pembatas jalan dan menyebabkan kecelakaan beruntun.

Akibat kecelakaan ini, diketahui satu orang tewas dan puluhan korban lainnya luka-luka.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab pada kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang akibat asap pembakaran lahan oleh warga?

 

Menjawab hal ini Rivan mengatakan, kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Baru setelah itu akan ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang.

“Saat ini Polda Jateng dan Polres Brebes sedang melakukan pendalaman atas pembakaran yang mengakibatkan kecelakaan,” ucap Rivan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, dalam hal ini ada dugaan kelalaian pembakaran sampah yang berimbas pada kepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Tombol Defogger di Mobil

“Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke Kepolisian (sentra pelayanan) untuk memproses pembakaran tersebut,” ucap Budiyanto, Senin (19/8/2022).

Sementara untuk dugaan kelalaian pembakaran sampah, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat (1) dan ayat 2.

“Namun perlu penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
belum tentu pemicunya asap. di jalanan yg tanpa asap saja sering terjadi tabrakan beruntun. ini bisz jadi kecelakaan biasa, hanya saja kebetulan ada asap, jadi asap dianggap sebagai penyebab.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ketika Willie Salim Minta Maaf Usai Buat Konten Rendang 200 Kg Hilang Saat Masak Besar di Palembang

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau