Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kompas.com - 02/11/2024, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) mulai 23 Oktober 2024.

Pembeli kendaraan bekas tak perlu membayar biaya balik nama lagi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang menetapkan insentif pajak daerah sebesar 0 persen.

Kebijakan ini berlaku hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterapkan pada 5 Januari 2025. Setelah itu kendaraan bekas tidak akan dikenakan biaya balik nama.

Baca juga: Pentingnya Cek Kondisi Mobil Sebelum Melakukan Perjalanan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.DOK. Humas Pemprov Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Sanksi administrasi, seperti bunga dan denda, juga dihapus untuk kendaraan yang mendapat insentif.

Pada Peraturan Daerah, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sementara kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. BBNKB untuk kendaraan baru tetap 12,5 persen.

Artinya, mereka yang menunggak pajak kendaraan kini dapat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus membayar biaya denda atau bunga yang menumpuk. Kebijakan ini berlaku otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.

“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Diskon Motor-motor di IMOS 2024, Mulai dari Beat Sampai Motor Listrik

Ilustrasi mobil bekas di Myanmar.Dailymail.co.uk Ilustrasi mobil bekas di Myanmar.

Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini. Keringanan pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.

“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” ucap Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau