Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan, PPNS Kemehub Diminta Melek Teknologi Penegakan Hukum

Kompas.com - 25/08/2022, 06:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) meningkatkan peran dalam pengawasan dan penegakan hukum dalam hal lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Hal ini menyikapi tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan orang dan barang, serta kembali maraknya angkutan ilegal juga pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pada akhir-akhir ini pemerintah dalam hal ini Kemenhub mendapat sorotan tajam terkait dengan terus berulangnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa angkutan barang maupun angkutan penumpang sehingga menimbulkan banyak korban jiwa," kata Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam keterangan resminya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Plus Minus kalau Mobil Pakai Peredam Suara

Cucu mejelaskan, makin tingginya mobilitas transportasi yang terjadi saat ini, berpotensi pada kecenderungan pelanggaran terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk terjadi di KM 544 Ruas Tol Ngawi-Solo, Jalur B , Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tewaskan dua orang, Kamis (18/8/2022).KOMPAS.COM/Polres Sragen Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk terjadi di KM 544 Ruas Tol Ngawi-Solo, Jalur B , Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tewaskan dua orang, Kamis (18/8/2022).

Kondisi tersebut akan sangat sulit apabila dari proses pengawasan dan penindakan hukum masih dilaksanakan secara konvensional. Karena itu, Cucu juga meminta PPNS agar bisa mengikuti perkembangan teknologi.

"Saya mengingatkan kepada para PPNS untuk terus mengikuti perkembangan teknologi seperti penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Weigh in Motion (WIM). Agar ke depannya pemanfaatan teknologi dapat terus dilakukan dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum LLAJ," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, kecelakaan lalu lintas jalan yang terjadi karena pengemudi dikarenakan tiga hal.

Baca juga: Bahaya Goyangkan Mobil Saat Isi BBM

Pertama jika pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan, lalu pengemudi tidak mampu memahami jalan, dan yang terakhir pengemudi tidak mampu memahami pengguna jalan lain.

Kendaraan ODOL melaju di jalan tolKompas.com/HildaAlexander Kendaraan ODOL melaju di jalan tol

"Adapun masalah teknis pada kendaraan yang mengalami kecelakaan diakibatkan pengemudi yang tidak dapat mengendalikan sistem rem, sistem transmisi, sistem kemudi, dan pecah ban," ucap Wildan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau