Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kecelakaan, PPNS Kemehub Diminta Melek Teknologi Penegakan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) meningkatkan peran dalam pengawasan dan penegakan hukum dalam hal lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Hal ini menyikapi tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan orang dan barang, serta kembali maraknya angkutan ilegal juga pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pada akhir-akhir ini pemerintah dalam hal ini Kemenhub mendapat sorotan tajam terkait dengan terus berulangnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa angkutan barang maupun angkutan penumpang sehingga menimbulkan banyak korban jiwa," kata Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam keterangan resminya, Rabu (24/8/2022).

Cucu mejelaskan, makin tingginya mobilitas transportasi yang terjadi saat ini, berpotensi pada kecenderungan pelanggaran terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.

Kondisi tersebut akan sangat sulit apabila dari proses pengawasan dan penindakan hukum masih dilaksanakan secara konvensional. Karena itu, Cucu juga meminta PPNS agar bisa mengikuti perkembangan teknologi.

"Saya mengingatkan kepada para PPNS untuk terus mengikuti perkembangan teknologi seperti penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Weigh in Motion (WIM). Agar ke depannya pemanfaatan teknologi dapat terus dilakukan dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum LLAJ," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, kecelakaan lalu lintas jalan yang terjadi karena pengemudi dikarenakan tiga hal.

Pertama jika pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan, lalu pengemudi tidak mampu memahami jalan, dan yang terakhir pengemudi tidak mampu memahami pengguna jalan lain.

"Adapun masalah teknis pada kendaraan yang mengalami kecelakaan diakibatkan pengemudi yang tidak dapat mengendalikan sistem rem, sistem transmisi, sistem kemudi, dan pecah ban," ucap Wildan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/25/062200515/cegah-kecelakaan-ppns-kemehub-diminta-melek-teknologi-penegakan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke