JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.
Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Baca juga: 15 Langkah Cara Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar
Untuk lebih detailnya, berikut cara perpanjang SIM secara daring:
- Undung aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
- Usai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis. Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
- Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
- Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
- Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM.
- Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
- Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
- SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
- Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
polri.go.id Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis
Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
Baca juga: Leasing Belum Incar Pembiayaan Kendaraan Listrik
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.