Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Mulai Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Kompas.com - 03/08/2022, 12:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai memberlakukan larangan operasional kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan umum, akibat spesifikasinya yang minim standar keselamatan.

Baru-baru ini, Satlantas Polres Tulungagung turut mengeluarkan larangan tersebut. Pihak kepolisian sendiri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana.

"Kami akan mulai sosialisasikan ini untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain," ucap Rahandy dikutip dari NTMC Polri, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Namun, akan ada pengecualian untuk operasional odong-odong di kawasan wisata sebagai angkutan keluarga. Akan ada penandatangan nota kesepakatan terlebih dahulu, bahwa odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.

"Jadi intinya akan kami bina dulu, kami tidak main pukul saja," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara menjelaskan bahwa ada beberapa odong-odong yang sudah keluar jalur; seharusnya hanya beroperasi di lokasi wisata, namun saat ini justru bebas ke jalanan umum.

"Kami beritahu lagi tempat operasinya, lokasi wisata atau lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ucap Galih.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan larangan odong-odong untuk beroperasi di jalan raya pasca kecelakaan lalu lintas di Serang, Banten, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia.

Melihat spesifikasinya sendiri, odong-odong adalah modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa ada beberapa metode untuk mengatasi pelanggaran ini, yaitu secara pencegahan dan penegakkan hukum.

Kemudian, akan diberikan surat imbauan berupa ajakan persuasif kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong.

Surat kepada pemilik bengkel berisi imbauan untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan, serta memberikan edukasi tentang bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ucap Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
klaten temop hari waktu ada kecelakaan sepur kelinci di boyolali setelahnya juga di larang sekarang bebas sebebas bebasnya lagi
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kusyanto Pencari Bekicot: Saya Sudah Maafkan, tapi Proses Hukum Seharusnya Berjalan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Menangis, Hampir Resmikan Eiger Adventure Land yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Eiger Adventure Land: Ekowisata Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Kini Diminta Dibongkar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Menangis Lihat Kerusakan Alam Puncak, Dedi Mulyadi: Siapa yang Beri izin?

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau