JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas atas tertabrak nya Odong-odong oleh kereta di Serang, Banten menjadi sorotan beberapa hari ini. Peristiwa tersebut mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, Selasa (26/7/2022).
Odong-odong atau kereta kelinci sendiri merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Untuk itu, Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan raya. Hal itu demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Lakukan Ini Ketika AC Mobil Mendadak Tidak Dingin
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (29/7/2022).
Aan menyebutkan jika penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyebutkan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.
Tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong.
Kemudian diberikan surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik mobil Odong-odong.
Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” kata Aan.
Baca juga: Cek Skema Cicilan NIU NQI Sport, Angsuran mulai Rp 1 Jutaan
Sementara itu tindakan penegakan hukum yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.
Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.