Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Daerah Mulai Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai memberlakukan larangan operasional kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan umum, akibat spesifikasinya yang minim standar keselamatan.

Baru-baru ini, Satlantas Polres Tulungagung turut mengeluarkan larangan tersebut. Pihak kepolisian sendiri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana.

"Kami akan mulai sosialisasikan ini untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain," ucap Rahandy dikutip dari NTMC Polri, Rabu (3/8/2022).

Namun, akan ada pengecualian untuk operasional odong-odong di kawasan wisata sebagai angkutan keluarga. Akan ada penandatangan nota kesepakatan terlebih dahulu, bahwa odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.

"Jadi intinya akan kami bina dulu, kami tidak main pukul saja," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara menjelaskan bahwa ada beberapa odong-odong yang sudah keluar jalur; seharusnya hanya beroperasi di lokasi wisata, namun saat ini justru bebas ke jalanan umum.

"Kami beritahu lagi tempat operasinya, lokasi wisata atau lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ucap Galih.

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan larangan odong-odong untuk beroperasi di jalan raya pasca kecelakaan lalu lintas di Serang, Banten, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia.

Melihat spesifikasinya sendiri, odong-odong adalah modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa ada beberapa metode untuk mengatasi pelanggaran ini, yaitu secara pencegahan dan penegakkan hukum.

Surat kepada pemilik bengkel berisi imbauan untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan, serta memberikan edukasi tentang bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ucap Aan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/03/122200215/sejumlah-daerah-mulai-larangan-odong-odong-beroperasi-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke