Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Motor Dilarang Masuk Tol, Kenapa Motor Petugas Boleh?

Kompas.com - 14/07/2022, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor gede (moge) Patroli dan Pengawalan (Patwal) di Tol Dalam Kota kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa bermula saat motor Patwal Polisi Militer (PM) yang dikendarai anggota Paspampres melintas di Tol Dalam Kota.

Kemudian anggota Paspampres tersebut hilang kendali sehingga menabrak bagian belakang Bus Sumber Jaya.

“Bus berhenti di lajur satu, kemudian tertabrak motor PM hingga tersangkut bagian belakang bus hingga oli motor PM bocor,” ucap Sutikno dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Wuling Air EV Mulai Tebar Pesona, Sudah Bisa Dipesan Konsumen

Akibat kebocoran oli tersebut, anggota BM Ditlantas Polda Metro Jaya yang berjalan di belakang anggota Paspampres pun tergelincir. Alhasil, moge milik anggota kepolisian itu jatuh ke bahu Jalan Tol Dalam Kota.

“Analisis petugas motor PM hilang keseimbangan sehingga menabrak bus,” ucap Sutikno.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, jalan tol sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” ucap Jusri.

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Seperti diketahui, peraturan di Indonesia melarang sepeda motor melintas di jalan tol. Aturan dan sanksi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian.

Dalam Pasal ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.

Baca juga: Wuling Air EV Mulai Tebar Pesona, Sudah Bisa Dipesan Konsumen

Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.

Selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya.

Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau