JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022.
Tilang elektronik ini mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol. Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran.
Baca juga: Rendering Terbaru Honda CL250, Scrambler dari Rebel
Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir. Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pemilik kendaraan dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
· Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
· Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
· Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
· Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca juga: Segini Tarif Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil Listrik
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, Selasa (13/7/2022).
Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.