Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak di Jalan Tol secara Online

Kompas.com - 13/07/2022, 19:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022.

Tilang elektronik ini mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol. Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran.

Baca juga: Rendering Terbaru Honda CL250, Scrambler dari Rebel

 

Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir. Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pemilik kendaraan dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

· Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
· Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
· Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
· Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Segini Tarif Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil Listrik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, Selasa (13/7/2022).

Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau