JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu hazard kini mulai disematkan pada beberapa sepeda motor keluaran terbaru.
Tidak hanya menjadi nilai jual tampilan, lampu hazard motor juga jadi fitur andalan baru pabrikan saat mau menjual model ke konsumen. Tetapi, apa sejatinya fungsi dari lampu hazard yang disematkan pada sepeda motor?
Pasalnya, kerap ditemukan di jalan, sepeda motor yang menyalakan hazard saat hendak lurus di persimpangan jalan. Pun, ketika konvoi di jalan bersama kelompok tertentu maupun lagi mengawal ambulans.
Baca juga: Wuling Air EV Mulai Tebar Pesona, Sudah Bisa Dipesan Konsumen
Aturan penggunaan lampu hazard sejatinya dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan lampu hazard sesuai fungsinya adalah sebagai tanda di saat kendaraan berhenti dalam keadaan darurat sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Fungsi lampu hazard sebenarnya untuk tanda saat kendaraan berhenti darurat, namun saat ini memang penggunaan lampu hazard banyak disalahfungsikan oleh pengendara," kata Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: INFOGRAFIK: Catatan 5 Tahun Perjalanan Wuling Motors di Indonesia
"Penggunaan lampu hazard untuk sepeda motor sebenarnya penting juga, namun biasanya hanya ada pada motor dengan tipe (mesin) yang cukup besar. Hal tersebut lantaran pada saat motor mengalami kendala di jalan atau mogok, maka lampu hazard dapat digunakan sebagai tanda ketika berhenti di pinggir jalan," ucap Agus.
Kendaraan dengan bermesin kecil pada saat mengalami masalah atau mogok di jalan masih mudah untuk dipindahkan atau dipinggirkan ke lokas lebih aman. Sedangkan untuk moge butuh waktu lebih lama dan tenaga ekstra sehingga dibutuhkan lampu hazard untuk menginformasikan kondisi darurat ke pengguna jalan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.